Jambi (ANTARA News)
- Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasadin, Senin (24/2) mengadakan
pertemuan dengan Komisi III DPR RI membahas membahas Rancangan Undang
Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Herman Hadir
beranggotakan Popong Otje Djundjunan, Abdul Wahab Dalimunthe, Harry
Witjaksono, Zainun Akhmadi dan Sumanjaya.
Kedatangan anggota Komisi III itu bertujuan menjaring aspirasi
terkait rencana pengesahan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat.
Pimpinan rombongan Komisi III Herman Hadir mengatakan, berkaitan
dengan penyusunan RUU ini, isu yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu
definisi masyarakat hukum adat, proses pengakuan masyarakat hukum adat,
hak dan kewajiban masyarakat hukum adat.
Selain itu, tugas dan wewenang pemerintah dan pemda dalam pengakuan
dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemberdayaan masyarakat hukum
adat, mekanisme penyelesain konflik, peningkatan peran serta
masyarakat dalam proses pengakuan hukum adat, dan isu-isu lain yang
belum teridentifikasi.
Herman mengatakan, dalam pertemuan tersebut banyak isu yang
tersaring, seperti masalah peradilan adat, bagaimana kasus-kasus
sengketa yang ada diputuskan oleh peradilan adat yang final dan tidak
banding sehingga tidak lagi diproses melalui peradilan umum.
Termasuk yang terkait dengan sumber daya alam, seperti lingkungan,
pertambangan, kehutanan dan beberapa sektor lainnya, katanya.
Saat ini, DPR RI telah menyiapkan materi atau naskah akademik
sehingga dalam waktu dekat RUU ini diupayakan dapat selesai dengan
mengakomodir kearifan lokal yang ditemui.
Dengan adanya RUU ini akan memberikan peluang bagi daerah untuk membuat sebuah peraturan daerah yang lebih spesifik lagi.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin
menjelaskan, pada beberapa tahun terakhir hukum adat memiliki posisi
yang sangat kuat dalam menyelesaikan banyak persoalan yang terjadi di
desa.
"Saya contohkan ada suatu peristiwa di Kabupaten Sarolangun saat
Suku Anak Dalam (SAD) mengalami konfik antar suku, dimana hukum positif
tidak masuk," katanya.
Jika mereka tidak bisa menyelesaikan di tingkat desa lalu
dimasukkan ke tingkat kecamatan dan hukum positif bisa masuk dan
mengambil pengaruh, ini menjadi luar biasa sebab masyarakat SAD yang
tidak mengerti hukum positif diterapkan kepada mereka.
Untuk itu diharapkan dengan adanya RUU yang akan dijadikan UU ini
dapat menguatkan dan melindungi masyarakat adat, kata Sekda. (NF/E003)
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/421001/sekda-jambi-komisi-iii-bahas-ruu-pp-masyarakat-hukum-adat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar