Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 23 Februari 2014

Bidang Pensiun Propinsi Jambi

Tugas :
Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Suami / Istri (KARIS/KARSU), pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Janda/Dudanya dan penyiapan pertimbangan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Janda/Dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun, serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian lainnya.

Fungsi :
  1. Penyiapan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil Daerah diwilayah kerjanya;
  2. Penyiapan penetapan KARPEG dan KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil;
  3. Penyiapan pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun;
  4. Penyiapan penetapan/pertimbangan teknis pangangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi calon Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun;
  5. Penyiapan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
  6. Penyiapan pertimbang teknis pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e kebawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
  7. Penyiapan pemberian pertimbangan masalah kedudukan dan status hukum kepegawian;
  8. Penyiapan pernyataan tewas dan uang duka tewas serta tunjangan cacat dan;
  9. Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara.

Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun terdiri dari :
  • Seksi Administrasi Ststus Kepegawaian dan Pensiun;
  • Seksi Status Kepegawaian;
  • Seksi Pensiun I;
  • Seksi PEnsiun II;
Sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/tupoksi/bidang-pensiun.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news