Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Suami / Istri (KARIS/KARSU), pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Janda/Dudanya dan penyiapan pertimbangan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Janda/Dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun, serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian lainnya.
Fungsi :
- Penyiapan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil Daerah diwilayah kerjanya;
- Penyiapan penetapan KARPEG dan KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil;
- Penyiapan pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun;
- Penyiapan penetapan/pertimbangan teknis pangangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi calon Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun;
- Penyiapan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
- Penyiapan pertimbang teknis pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e kebawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
- Penyiapan pemberian pertimbangan masalah kedudukan dan status hukum kepegawian;
- Penyiapan pernyataan tewas dan uang duka tewas serta tunjangan cacat dan;
- Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara.
Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun terdiri dari :
- Seksi Administrasi Ststus Kepegawaian dan Pensiun;
- Seksi Status Kepegawaian;
- Seksi Pensiun I;
- Seksi PEnsiun II;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar