Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis kepegawaian dan diklat kepegawaian, melakukan pangawasan kopetensi jabatan, dan pengendalian pemanfaatan lulusan diklat Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Daerah
Fungsi :
- Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
- Perencanaan kebutuhan diklat;
- Penyiapan penyelenggaraan Diklat Kepegawaian;
- Penyiapan kerjasama, monitoring, dan pengendalian pemanfaatan Diklat;
- Pengawasan standar kopetensi jabatan;
- Koordinasi denagn aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian:
- Pengawasan dan pengendalian kinerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kanreg BKN.
Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian terdiri dari:
- Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian I
- Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian II dan
- Seksi Pengembangan Kepegawaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar