Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 23 Februari 2014

Bidang BIMTEK Propinsi Jambi

Tugas Pokok :
Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis kepegawaian dan diklat kepegawaian, melakukan pangawasan kopetensi jabatan, dan pengendalian pemanfaatan lulusan diklat Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Daerah

Fungsi :
  • Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
  • Perencanaan kebutuhan diklat;
  • Penyiapan penyelenggaraan Diklat Kepegawaian;
  • Penyiapan kerjasama, monitoring, dan pengendalian pemanfaatan Diklat;
  • Pengawasan standar kopetensi jabatan;
  • Koordinasi denagn aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian:
  • Pengawasan dan pengendalian kinerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kanreg BKN.

Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian terdiri dari:
  • Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian I
  • Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian II dan
  • Seksi Pengembangan Kepegawaian.
Sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/tupoksi/bidang-bimtek.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news