1. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
2. Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
3. Visum et repertum dari dokter;
4. Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat
keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas
kedinasan;
5. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III
kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa
yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan
6. Salinan/foto copy sah keputsan sementara kenaikan pangkat anumerta.
Sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/prosedur-layanan/prosedur-layanan-1.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar