Persyaratan Cuti Diluar Tanggungan Negara
1) Surat Pengantar dari Instansi
2) Foto Kopi SK CPNS dilegalisir
3) Foto Kopi SK terakhir di legalisir
4) Surat ijin dari atasan langsung
5) Surat keterangan / alasan menjalani CLTN
Sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/prosedur-layanan/prosedur-layanan-9.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar