1. Kenaikan Pangkat Pengabdian karena meninggal dunia :
2. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
3. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
4. Daftar penilaian pretasi kerja/DP-3 dalam 1 ( satu ) tahun terakhir;
5. Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa;
6. Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat
menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p;dan Surat
pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat dalam 1 ( satu ) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian,
dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q.
Sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/prosedur-layanan.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar