Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 23 Februari 2014

Bidang Mutasi Propinsi Jambi

Tugas Pokok :
Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan teknis mutasi kepegawaian kepada peajabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah, dan menetapkan kenaikan pangkat anumerta, pengabdian diwilayah kerjanya.

Fungsi :
  • Penyiapan pretimbangan teknis kepada PEjabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dari juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e;
  • PEmberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang didaerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
  • Penetapan Kenaikan Pangkat anumerta dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil Pusat;
  • Pemberian pertimbangan teknis peninjauan masa kerja;
  • Penetapan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Propinsi dan antara Daerah Kab/Kota dengan Daerah Kab/Kota lain Propinsi;

Bidang Mutasi Terdiri dari :
  1. Seksi Administrasi Mutasi;
  2. Seksi Mutasi I;
  3. Seksi Mutasi II dan;
  4. Seksi Mutasi III.
Sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/tupoksi/bidang-mutasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news