Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 23 Februari 2014

Cuti Luar Tanggungan Negara Di jambi

Persyaratan Cuti Diluar Tanggungan Negara
1) Surat Pengantar dari Instansi
2) Foto Kopi SK CPNS dilegalisir
3) Foto Kopi SK terakhir di legalisir
4) Surat ijin dari atasan langsung
5) Surat keterangan / alasan menjalani CLTN

Sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/prosedur-layanan/prosedur-layanan-9.html

Pensiunan PNS di Jambi

Persyaratan Pengurusan Pensiun
1) DPCP
2) Foto Kopi SK pertama di legalisir
3) Foto kopi SK terakhir Di legalisir
4) Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
5) Foto Kopi surat nikah dilegalisir
6) Foto kopi akte kelahiran anak di legalisir
7) Foto kopi KARPEG

Sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/prosedur-layanan/prosedur-layanan-6.html

Kenaikan Pangkat Pengabdian Di Propinsi Jambi

1. Kenaikan Pangkat Pengabdian karena meninggal dunia :
2. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
3. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
4. Daftar penilaian pretasi kerja/DP-3 dalam 1 ( satu ) tahun terakhir;
5. Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa;
6. Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p;dan Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 ( satu ) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q.

Sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/prosedur-layanan.html

Kenaikan Pangkat Anumerta Di Propinsi Jambi

1. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
2. Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
3. Visum et repertum dari dokter;
4. Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
5. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan
6. Salinan/foto copy sah keputsan sementara kenaikan pangkat anumerta.

Sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/prosedur-layanan/prosedur-layanan-1.html

Bidang BIMTEK Propinsi Jambi

Tugas Pokok :
Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis kepegawaian dan diklat kepegawaian, melakukan pangawasan kopetensi jabatan, dan pengendalian pemanfaatan lulusan diklat Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Daerah

Fungsi :
  • Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
  • Perencanaan kebutuhan diklat;
  • Penyiapan penyelenggaraan Diklat Kepegawaian;
  • Penyiapan kerjasama, monitoring, dan pengendalian pemanfaatan Diklat;
  • Pengawasan standar kopetensi jabatan;
  • Koordinasi denagn aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian:
  • Pengawasan dan pengendalian kinerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kanreg BKN.

Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian terdiri dari:
  • Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian I
  • Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian II dan
  • Seksi Pengembangan Kepegawaian.
Sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/tupoksi/bidang-bimtek.html
 

Blogger news