Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 08 Maret 2014



KARYA TULIS RAJA REZQI MAULANA

BAHAYA MEROKOK

Rokok di bakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat di hirup lewat mulut. Rokok biasanya dijual dalam bungkusan yang berbentuk kotak dan mudah masuk kedalam saku atau tempat-tempat yang terjangkau.

Dampak Rokok, sebenarnya yang paling berbahaya diantara perokok pasif dengan perokok aktif, perokok pasif lah yang sangat berbahaya apalagi untuk anak yang masih sekolah. Sudah banyak kita lihat anak-anak yang masih sekolah sudah menjadi perokok aktif, yang berbahaya adalah kawan-kawan yang dekat dengan mereka pada saat ia menghisap rokok dan asap nya akan terhirup oleh teman-teman, maka ini lah yang sangat berbahaya menjadi perokok pasif.

Faktor yang menurut saya membuat anak-anak yang masih sekolah menjadi perokok aktif karna :
1. Pergaulan Bebas
2. Dari Teman yang merokok
3. Karna ingin tau dengan rokok

Pendapat saya jika anda ingin menjauhi rokok cobalah jauhi orang-orang yang akan membuat kamu menjadi perokok dan menurut saya lebih baik kamu membeli permen atau makanan ringan untuk menjadi cemilan.

Melihat kenyataan yang pernah kita liat, rokok itu lebih banyak dampak negatifnya dari pada positifnya.
Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus akan mengakibatkan permasalahan yang serius pada kesehatan tubuh manusia.

Setelah membaca karya tulis saya ini, semoga masyarakat dapat tersadarkan akan bahayanya rokok bagi kesehatan dan segera tinggalkan kebiasaan merokok. Supaya kesehatan akan tetap terjaga dan terhindar dari penyakit yang mengancam jiwa anda.

Penulis : Raja Rezqi Maulana

Rabu, 26 Februari 2014

Profil Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci - Jambi



Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungai Penuh dibentuk berdasarkan PMK Nomor 67/PMK.01/2008 tahun 2008 di bawah koordinasi KPP Pratama Bangko. Wilayah kerjan KP2KP meliputi kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh. Di KP2KP Sungai Penuh terdapat tiga orang pegawai tetap dan empat orang pegawai honorer.
Profil Kota Sungai Penuh
Sungai Penuh dulunya merupakan ibukota kabupaten Kerinci kemudian dimekarkan menjadi kota otonom tahun 2008 dengan luas 391,5 km2dan penduduk sebanyak 81.162 jiwa dengan kepadatan 205 jiwa perkilometer persegi. Mayoritas penduduk kota ini merupakan suku Kerinci. Disamping itu terdapat pendatang dari daerah lainnya terutama Minangkabau dan Jawa.
Kota Sungai Penuh terletak di ujung barat provinsi Jambi berjarak 421 km dari kota Jambi. Untuk mencapai kota Sungai Penuh dari Jakarta bisa ditempuh dengan perjalanan udara melalui kota Jambi, Padang atau Bengkulu. Dari kota Jambi ke kota Sungai Penuh ditempuh selama sepuluh sampai dengan dua belas jam menggunakan minibus (travel). Jika dari Padang dan Bengkulu, perjalanan akan memakan waktu masing-masing selama lima dan dua belas jam. Jarak dari kota Sungai Penuh ke Bangko (KPP induk) adalah 164 km yang bisa ditempuh selama empat sampai dengan lima jam melalui perjalanan darat.
Kota Sungai Penuh terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan/desa. Memiliki luas keseluruhan 391,5 km2  dandari luas tersebut sebesar 231,77 km2atau 59% merupakan kawasan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat, sedangkan sekitar 41% merupakan daerah perkotaan.Wilayah kota ini memiliki topografi berbukit-bukit, berada pada kawasan Bukit Barisan dan hutan tropis.Kota Sungai Penuh berhawa sejuk dengan suhu rata-rata dalam satu tahun 22°C.
Produk Domestik Regional Bruto Kota Sungai Penuh tahun 2009 sebesar 13.085.497.000.000 rupiah dengan sektor yang dominan adalah dari sektor perdagangan dan jasa.
Profil Kabupaten Kerinci
Kerinci merupakan kabupaten paling barat di provinsi Jambi yang berbatasan  langsung dengan provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu. Kabupaten Kerinci memiliki luas wilayah 3.808,5km2 dan penduduk 237.065 jiwa. Mayoritas penduduk Kerinci merupakan suku Kerinci.
Kabupaten Kerinci sampai dengan tahun 2008 beribukota di Sungai Penuh. Setelah pemekaran daerah, pusat pemerintahan dipindahkan secara berangsur-angsur dipindah ke Bukit Tengah. Kerinci terdiri dari 12 kecamatan dan 246 desa/kelurahan. Kabupaten Kerinci mempunyai luas 3.808,50 km2 yang terletak di sepanjang Bukit Barisan. Dari luas sebesar itu sebanyak 1918,19 km2 atau sebesar 50,38 % merupakan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat. Di wilayah kabupaten Kerinci terdapat banyak gunung antara lain Gunung Kerinci yang tingginya 3.805 meter dan merupakan gunung yang tertinggi di Pulau Sumatra, serta danau-danau seperti Danau Kerinci dan Danau Gunung Tujuh, yang merupakan danau tertinggi di Asia Tenggara. Daerah ini beriklim sejuk dengan suhu rata-rata sekitar 22oC.
Pada tahun 2010 total pendapatan asli daerah sebesar Rp. 30.626.077.057,35. Jika dibandingkan dengan Kabupaten lainnya di Propinsi Jambi, percepatan pertumbuhan ekonomi kabupaten Kerinci menduduki peringkat terakhir dari 12 kabupaten/kota. Sektor pertanian yang merupakan sektor andalan di Kabupaten Kerinci. Kabupaten Kerinci merupakan salah satu lumbung pangan bagi Propinsi Jambi maupun Propinsi sekitarnya.
Informasi Kontak
KP2KP Sungai Penuh
Jl. H Bakri No. 14 Sungai Penuh, Provinsi Jambi, 37112 Telp. / Faks. (0748) 21289
Situs Web : www.pajak.go.id
Sumber data :
1.    KKP2KP Sungai Penuh
2.    BBPS Kabupaten Kerinci : Kerinci dalam Angka 2011
3.    BBPS Kota Sungai Penuh : Sungai Penuh dalam Angka 2011
4.    IInternet

Sumber :  http://www.pajak.go.id/blog-entry/kp2kpsungaipenuh/profil-kota-sungai-penuh-dan-kabupaten-kerinci-jambi

Provinsi Jambi

prop-jambi

SEJARAH

Dengan berakhirnya masa kesultanan Jambi menyusul gugurnya Sulthan Thaha Saifuddin tanggal 27 April 1904 dan berhasilnya Belanda menguasai wilayah-wilayah Kesultanan Jambi, maka Jambi ditetapkan sebagai Keresidenan dan masuk ke dalam wilayah Nederlandsch Indie. Residen Jambi yang pertama O.L Helfrich yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Belanda No. 20 tanggal 4 Mei 1906 dan pelantikannya dilaksanakan tanggal 2 Juli 1906.
Kekuasan Belanda atas Jambi berlangsung ± 36 tahun karena pada tanggal 9 Maret 1942 terjadi peralihan kekuasaan kepada Pemerintahan Jepang. Dan pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah pada sekutu. Tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkanlah Negara Republik Indonesia. Sumatera disaat Proklamasi tersebut menjadi satu Provinsi yaitu Provinsi Sumatera dan Medan sebagai ibukotanya dan MR. Teuku Muhammad Hasan ditunjuk memegangkan jabatan Gubernurnya.
Pada tanggal 18 April 1946 Komite Nasional Indonesia Sumatera bersidang di Bukittinggi memutuskan Provinsi Sumatera terdiri dari tiga Sub Provinsi yaitu Sub Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.
Sub Provinsi Sumatera Tengah mencakup keresidenan Sumatra Barat, Riau dan Jambi. Tarik menarik Keresidenan Jambi untuk masuk ke Sumatera Selatan atau Sumatera Tengah ternyata cukup alot dan akhirnya ditetapkan dengan pemungutan suara pada Sidang KNI Sumatera tersebut dan Keresidenan Jambi masuk ke Sumatera Tengah. Sub-sub Provinsi dari Provinsi Sumatera ini kemudian dengan undang-undang nomor 10 tahun 1948 ditetapkan sebagai Provinsi.
Dengan UU.No. 22 tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah keresidenan Jambi saat itu terdiri dari 2 Kabupaten dan 1 Kota Praja Jambi. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Kabupaten Merangin yang mencakup Kewedanaan Muara Tebo, Muaro Bungo, Bangko dan Batanghari terdiri dari kewedanaan Muara Tembesi, Jambi Luar Kota, dan Kuala Tungkal. Masa terus berjalan, banyak pemuka masyarakat yang ingin keresidenan Jambi untuk menjadi bagian Sumatera Selatan dan dibagian lain ingin tetap bahkan ada yang ingin berdiri sendiri. Terlebih dari itu, Kerinci kembali dikehendaki masuk Keresidenan Jambi, karena sejak tanggal 1 Juni 1922 Kerinci yang tadinya bagian dari Kesultanan Jambi dimasukkan ke keresidenan Sumatera Barat tepatnya jadi bagian dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kerinci (PSK)
Tuntutan keresidenan Jambi menjadi daerah Tingkat I Provinsi diangkat dalam Pernyataan Bersama antara Himpunan Pemuda Merangin Batanghari (HP.MERBAHARI) dengan Front Pemuda Jambi (FROPEJA) Tanggal 10 April 1954 yang diserahkan langsung Kepada Bung Hatta Wakil Presiden di Bangko, yang ketika itu berkunjung kesana. Penduduk Jambi saat itu tercatat kurang lebih 500.000 jiwa (tidak termasuk Kerinci)
Keinginan tersebut diwujudkan kembali dalam Kongres Pemuda se-Daerah Jambi 30 April – 3 Mei 1954 dengan mengutus tiga orang delegasi yaitu Rd. Abdullah, AT Hanafiah dan H. Said serta seorang penasehat delegasi yaitu Bapak Syamsu Bahrun menghadap Mendagri Prof. DR.MR Hazairin.
Berbagai kebulatan tekad setelah itu bermunculan baik oleh gabungan parpol, Dewan Pemerintahan Marga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Merangin, Batanghari. Puncaknya pada kongres rakyat Jambi 14-18 Juni 1955 di gedung bioskop Murni terbentuklah wadah perjuangan Rakyat Jambi bernama Badan Kongres Rakyat Djambi (BKRD) untuk mengupayakan dan memperjuangkan Jambi menjadi Daerah Otonomi Tingkat I Provinsi Jambi.
Pada Kongres Pemuda se-daerah Jambi tanggal 2-5 Januari 1957 mendesak BKRD menyatakan Keresidenan Jambi secara de facto menjadi Provinsi selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 1957 .
Sidang Pleno BKRD tanggal 6 Januari 1957 pukul 02.00 dengan resmi menetapkan keresidenan Jambi menjadi Daerah Otonomi Tingkat I Provinsi yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat dan keluar dari Provinsi Sumatera Tengah. Dewan Banteng selaku penguasa pemerintah Provinsi Sumatera Tengah yang telah mengambil alih pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah dari Gubernur Ruslan Mulyohardjo pada tanggal 9 Januari 1957 menyetujui keputusan BKRD.
Pada tanggal 8 Februari 1957 Ketua Dewan Banteng Letkol Ahmad Husein melantik Residen Djamin gr. Datuk Bagindo sebagai acting Gubernur dan H. Hanafi sebagai wakil Acting Gubernur Provinsi Djambi, dengan staff 11 orang yaitu Nuhan, Rd. Hasan Amin, M. Adnan Kasim, H.A. Manap, Salim, Syamsu Bahrun, Kms. H.A.Somad. Rd. Suhur, Manan, Imron Nungcik dan Abd Umar yang dikukuhkan dengan SK No. 009/KD/U/L KPTS. tertanggal 8 Februari 1957 dan sekaligus meresmikan berdirinya Provinsi Jambi di halaman rumah Residen Jambi (kini Gubernuran Jambi).
Pada tanggal 9 Agustus 1957 Presiden RI Ir. Soekarno akhirnya menandatangani di Denpasar Bali. UU Darurat No. 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Dengan UU No. 61 tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958 UU Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Sumatera Tingkat I Sumatera Barat, Djambi dan Riau. (UU tahun 1957 No. 75) sebagai Undang-undang.
Dalam UU No. 61 tahun 1958 disebutkan pada pasal 1 hurup b, bahwa daerah Swatantra Tingkat I Jambi wilayahnya mencakup wilayah daerah Swatantra Tingkat II Batanghari, Merangin, dan Kota Praja Jambi serta Kecamatan-Kecamatan Kerinci Hulu, Tengah dan Hilir.
Kelanjutan UU No. 61 tahun 1958 tersebut pada tanggal 19 Desember 1958 Mendagri Sanoesi Hardjadinata mengangkat dan menetapkan Djamin gr. Datuk Bagindo Residen Jambi sebagai Dienst Doend DD Gubernur (residen yang ditugaskan sebagai Gubernur Provinsi Jambi dengan SK Nomor UP/5/8/4). Pejabat Gubernur pada tanggal 30 Desember 1958 meresmikan berdirinya Provinsi Jambi atas nama Mendagri di Gedung Nasional Jambi (sekarang gedung BKOW). Kendati dejure Provinsi Jambi di tetapkan dengan UU Darurat 1957 dan kemudian UU No. 61 tahun 1958 tetapi dengan pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jambi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi Nomor. 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi.

GEOGRAFIS

Secara geografis Propinsi Jambi terletak antara 0º 45¹ 2º 45¹ LS dan 101º 0¹ – 104º 55 BT dengan wilayah keseluruhan seluas 53.435.72 KM² dengan luas daratan 51.000 Km2 , luas lautan 425,5 Km2 dan panjang pantai 185 Km. Batas-batas Wilayah Propinsi Jambi adalah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dengan Propinsi Riau
  • Sebelah Selatan dengan Propinsi Sumatera Selatan
  • Sebelah Barat dengan Propinsi Sumatera Barat
  • Sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan
Propinsi Jambi termasuk dalam kawasan segi tiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapore (IMS-GT) dan Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT). Jarak tempuh Jambi ke Singapura jalur laut melalui Batam dengan menggunakan kapal cepat (jet-foil) ditempuh ± 5 jam.

ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN

Dengan adanya pemekaran Wilayah Kabupaten seperti UU No. 25 Tahun 2008 kini Propinsi Jambi terbagi menjadi 9 Kabupaten dan 2 Kota yaitu :
  1. Prov. Jambi ke Kabupaten Kerinci, (Ibukota Sungai Penuh) 419 Km.
  2. Prov. Jambi ke Kabupaten Sarolangun, (Ibukota Sarolangun) 179 Km
  3. Prov. Jambi ke Kabupaten Merangin, (Ibukota Bangko) 190 Km
  4. Prov. Jambi ke Kabupaten Bungo, (Ibukota Muara Bungo) 252 Km.
  5. Prov.Jambi ke Kabupaten Tebo, (Ibukota Muara Tebo) 206 Km
  6. Prov.Jambi ke Kabupaten Batanghari, (Ibukota Muara Bulian) 60 Km
  7. Prov.Jambi ke Kabupaten Muara Jambi, (Ibukota Sengeti) 27 Km
  8. Prov.Jambi ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Ibukota Kuala Tungkal) 131 Km
  9. Prov.Jambi ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, (Ibukota Muara Sabak) 129 Km
  10. Prov.Jambi ke Kota Jambi yang juga merupakan (Ibukota Propinsi Jambi) 3 Km
  11. Prov.Jambi ke Kota Sungai Penuh (Ibukota Kerinci) 420 Km

Bidang Tugas Pimpinan Di Provinsi Jambi

No.
Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Bidang Tugas Pembinaan
1. Kepala Perwakilan Dra. Eliza, M.M., Ak.
  • Kelembagaan BPK Perwakilan Jambi
  • Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah secara
umum
  • Pemeriksaan Investigatif
  • Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri dan Luar Negeri
2. Kepala Sekretariat Perwakilan Drs. Pujo Sumekto
  • Pelaksanaan Tugas Penunjang dan Sekretaris Perwakilan
  • Penyelenggaraan dan pengkoordinasian dukungan administrasi, hukum dan
hubungan masyarakat, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugasdan fungsi Perwakilan BPK RI di Jambi.
3. Kepala Sub Auditorat Jambi I Bernadetta Arum Dati, S.E., M.M., Ak. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah pada, Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batang Hari, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.
4. Kepala Sub Auditorat Jambi II Luhut Rajagukguk, S.E. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin, Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.
5. Sub Bagian SDM Kurniawan Oetama, S.E., M.M. Pelaksanaan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK RI Perwakilan Jambi
6. Sub Bagian Keuangan Atik Priatna, S.E. Pelaksanaan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi
7. Sub Bagian Hukum dan Humas Djatu Apriellia, S.H. Pelaksanaan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum, serta bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi
8. Sub Bagian Umum Pelaksanaan pemberian layanan administrasi umum, teknologi informasi, dan keprotokolan, serta pelaksanaan pengurusan sarana dan prasarana di lingkungan Perwakilan BPK RI di Jambi
9. Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan Uci Damayanti, S.E., M.Si.




Sumber :http://www.jambi.bpk.go.id/?page_id=56
Peyelenggaraan kesekretariatan dan penyiapan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan perintah Kepala Perwakilan

Dasar Hukum BPK RI Di Provinsi Jambi

1. UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945
PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAB VIIIA TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeniksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan


4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Sumber :  http://www.jambi.bpk.go.id/?page_id=35
 

Blogger news