SEJARAH
Dengan berakhirnya masa kesultanan Jambi
menyusul gugurnya Sulthan Thaha Saifuddin tanggal 27 April 1904 dan
berhasilnya Belanda menguasai wilayah-wilayah Kesultanan Jambi, maka
Jambi ditetapkan sebagai Keresidenan dan masuk ke dalam wilayah
Nederlandsch Indie. Residen Jambi yang pertama O.L Helfrich yang
diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Belanda No. 20
tanggal 4 Mei 1906 dan pelantikannya dilaksanakan tanggal 2 Juli 1906.
Kekuasan Belanda atas Jambi berlangsung ±
36 tahun karena pada tanggal 9 Maret 1942 terjadi peralihan kekuasaan
kepada Pemerintahan Jepang. Dan pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah
pada sekutu. Tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkanlah Negara Republik
Indonesia. Sumatera disaat Proklamasi tersebut menjadi satu Provinsi
yaitu Provinsi Sumatera dan Medan sebagai ibukotanya dan MR. Teuku
Muhammad Hasan ditunjuk memegangkan jabatan Gubernurnya.
Pada tanggal 18 April 1946 Komite
Nasional Indonesia Sumatera bersidang di Bukittinggi memutuskan
Provinsi Sumatera terdiri dari tiga Sub Provinsi yaitu Sub Provinsi
Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.
Sub Provinsi Sumatera Tengah mencakup
keresidenan Sumatra Barat, Riau dan Jambi. Tarik menarik Keresidenan
Jambi untuk masuk ke Sumatera Selatan atau Sumatera Tengah ternyata
cukup alot dan akhirnya ditetapkan dengan pemungutan suara pada Sidang
KNI Sumatera tersebut dan Keresidenan Jambi masuk ke Sumatera Tengah.
Sub-sub Provinsi dari Provinsi Sumatera ini kemudian dengan
undang-undang nomor 10 tahun 1948 ditetapkan sebagai Provinsi.
Dengan UU.No. 22 tahun 1948 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah keresidenan Jambi saat itu terdiri
dari 2 Kabupaten dan 1 Kota Praja Jambi. Kabupaten-kabupaten tersebut
adalah Kabupaten Merangin yang mencakup Kewedanaan Muara Tebo, Muaro
Bungo, Bangko dan Batanghari terdiri dari kewedanaan Muara Tembesi,
Jambi Luar Kota, dan Kuala Tungkal. Masa terus berjalan, banyak pemuka
masyarakat yang ingin keresidenan Jambi untuk menjadi bagian Sumatera
Selatan dan dibagian lain ingin tetap bahkan ada yang ingin berdiri
sendiri. Terlebih dari itu, Kerinci kembali dikehendaki masuk
Keresidenan Jambi, karena sejak tanggal 1 Juni 1922 Kerinci yang
tadinya bagian dari Kesultanan Jambi dimasukkan ke keresidenan Sumatera
Barat tepatnya jadi bagian dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kerinci
(PSK)
Tuntutan keresidenan Jambi menjadi daerah
Tingkat I Provinsi diangkat dalam Pernyataan Bersama antara Himpunan
Pemuda Merangin Batanghari (HP.MERBAHARI) dengan Front Pemuda Jambi
(FROPEJA) Tanggal 10 April 1954 yang diserahkan langsung Kepada Bung
Hatta Wakil Presiden di Bangko, yang ketika itu berkunjung kesana.
Penduduk Jambi saat itu tercatat kurang lebih 500.000 jiwa (tidak
termasuk Kerinci)
Keinginan tersebut diwujudkan kembali
dalam Kongres Pemuda se-Daerah Jambi 30 April – 3 Mei 1954 dengan
mengutus tiga orang delegasi yaitu Rd. Abdullah, AT Hanafiah dan H.
Said serta seorang penasehat delegasi yaitu Bapak Syamsu Bahrun
menghadap Mendagri Prof. DR.MR Hazairin.
Berbagai kebulatan tekad setelah itu
bermunculan baik oleh gabungan parpol, Dewan Pemerintahan Marga, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Merangin, Batanghari. Puncaknya pada kongres
rakyat Jambi 14-18 Juni 1955 di gedung bioskop Murni terbentuklah wadah
perjuangan Rakyat Jambi bernama Badan Kongres Rakyat Djambi (BKRD)
untuk mengupayakan dan memperjuangkan Jambi menjadi Daerah Otonomi
Tingkat I Provinsi Jambi.
Pada Kongres Pemuda se-daerah Jambi
tanggal 2-5 Januari 1957 mendesak BKRD menyatakan Keresidenan Jambi
secara de facto menjadi Provinsi selambat-lambatnya tanggal 9 Januari
1957 .
Sidang Pleno BKRD tanggal 6 Januari 1957
pukul 02.00 dengan resmi menetapkan keresidenan Jambi menjadi Daerah
Otonomi Tingkat I Provinsi yang berhubungan langsung dengan pemerintah
pusat dan keluar dari Provinsi Sumatera Tengah. Dewan Banteng selaku
penguasa pemerintah Provinsi Sumatera Tengah yang telah mengambil alih
pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah dari Gubernur Ruslan Mulyohardjo
pada tanggal 9 Januari 1957 menyetujui keputusan BKRD.
Pada tanggal 8 Februari 1957 Ketua Dewan
Banteng Letkol Ahmad Husein melantik Residen Djamin gr. Datuk Bagindo
sebagai acting Gubernur dan H. Hanafi sebagai wakil Acting Gubernur
Provinsi Djambi, dengan staff 11 orang yaitu Nuhan, Rd. Hasan Amin, M.
Adnan Kasim, H.A. Manap, Salim, Syamsu Bahrun, Kms. H.A.Somad. Rd.
Suhur, Manan, Imron Nungcik dan Abd Umar yang dikukuhkan dengan SK No.
009/KD/U/L KPTS. tertanggal 8 Februari 1957 dan sekaligus meresmikan
berdirinya Provinsi Jambi di halaman rumah Residen Jambi (kini
Gubernuran Jambi).
Pada tanggal 9 Agustus 1957 Presiden RI
Ir. Soekarno akhirnya menandatangani di Denpasar Bali. UU Darurat No.
19 tahun 1957 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan
Jambi. Dengan UU No. 61 tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958 UU Darurat No.
19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Sumatera Tingkat I Sumatera
Barat, Djambi dan Riau. (UU tahun 1957 No. 75) sebagai Undang-undang.
Dalam UU No. 61 tahun 1958 disebutkan
pada pasal 1 hurup b, bahwa daerah Swatantra Tingkat I Jambi wilayahnya
mencakup wilayah daerah Swatantra Tingkat II Batanghari, Merangin, dan
Kota Praja Jambi serta Kecamatan-Kecamatan Kerinci Hulu, Tengah dan
Hilir.
Kelanjutan UU No. 61 tahun 1958 tersebut
pada tanggal 19 Desember 1958 Mendagri Sanoesi Hardjadinata mengangkat
dan menetapkan Djamin gr. Datuk Bagindo Residen Jambi sebagai Dienst
Doend DD Gubernur (residen yang ditugaskan sebagai Gubernur Provinsi
Jambi dengan SK Nomor UP/5/8/4). Pejabat Gubernur pada tanggal 30
Desember 1958 meresmikan berdirinya Provinsi Jambi atas nama Mendagri
di Gedung Nasional Jambi (sekarang gedung BKOW). Kendati dejure
Provinsi Jambi di tetapkan dengan UU Darurat 1957 dan kemudian UU No.
61 tahun 1958 tetapi dengan pertimbangan sejarah asal-usul
pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD maka tanggal
Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi
Jambi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi
Nomor. 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi
Djambi.
GEOGRAFIS
Secara geografis Propinsi Jambi terletak
antara 0º 45¹ 2º 45¹ LS dan 101º 0¹ – 104º 55 BT dengan wilayah
keseluruhan seluas 53.435.72 KM² dengan luas daratan 51.000 Km2 , luas
lautan 425,5 Km2 dan panjang pantai 185 Km. Batas-batas Wilayah
Propinsi Jambi adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Propinsi Riau
- Sebelah Selatan dengan Propinsi Sumatera Selatan
- Sebelah Barat dengan Propinsi Sumatera Barat
- Sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan
Propinsi Jambi termasuk dalam kawasan
segi tiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapore (IMS-GT) dan
Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT). Jarak tempuh Jambi ke Singapura
jalur laut melalui Batam dengan menggunakan kapal cepat (jet-foil)
ditempuh ± 5 jam.
ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN
Dengan adanya pemekaran Wilayah Kabupaten
seperti UU No. 25 Tahun 2008 kini Propinsi Jambi terbagi menjadi 9
Kabupaten dan 2 Kota yaitu :
- Prov. Jambi ke Kabupaten Kerinci, (Ibukota Sungai Penuh) 419 Km.
- Prov. Jambi ke Kabupaten Sarolangun, (Ibukota Sarolangun) 179 Km
- Prov. Jambi ke Kabupaten Merangin, (Ibukota Bangko) 190 Km
- Prov. Jambi ke Kabupaten Bungo, (Ibukota Muara Bungo) 252 Km.
- Prov.Jambi ke Kabupaten Tebo, (Ibukota Muara Tebo) 206 Km
- Prov.Jambi ke Kabupaten Batanghari, (Ibukota Muara Bulian) 60 Km
- Prov.Jambi ke Kabupaten Muara Jambi, (Ibukota Sengeti) 27 Km
- Prov.Jambi ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Ibukota Kuala Tungkal) 131 Km
- Prov.Jambi ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, (Ibukota Muara Sabak) 129 Km
- Prov.Jambi ke Kota Jambi yang juga merupakan (Ibukota Propinsi Jambi) 3 Km
- Prov.Jambi ke Kota Sungai Penuh (Ibukota Kerinci) 420 Km